Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173 tahun 2021, produk UMKM hasil dari Batam yang keluar ke provinsi lain, dikenakan PPN 11 persen. ”Kita berharap pemerintah bisa memberikan diskresi. Meskipun kawasan ini menjadi kawasan perdagangan bebas, agar produk kita kompetitif, sebaiknya produk khusus UMKM ketika keluar dari Batam, bisa
Baca juga: TERNYATA Ini Cara Supir Bimbar Batam Bisa Pakai 41 Kartu Brizzi Untuk Timbun 1,1 Ton Solar Ban ini terlepas dari dudukan roda belakang sebelah kiri mobil Bimbar dengan nomor polisi BP
Dilarang memposting hal2 yg tidak bersangkutan dgn kendaraan bermotor,apa bila ada yg melanggar admin akan menghapus dan mengeluarkan dari
Mobil Batam Bisa Keluar. Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Bea Cukai Batam, Muhammad Rizki Baidillah menyebutkan, pada umumnya untuk kendaraan FTZ yang belum membayar kewajiban PPN 10 persen tidak bisa diperbolehkan untuk dibawa keluar daerah Kota Batam. "Khusus hari raya ada kebijakan dari kita," ujar Rizky, Senin (18/4/2022). Kendaraan bermotor pribadi yang akan keluar dari lawasan Batam kemudian diperiksa fisik di Pelabuhan Batu Ampar oleh Petugas Bea Cukai Batam. Bawa kemudian berkas hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor ke kantor Bea Cukai di loket PPFTZ 01 (Manual) Silakan menunggu untuk penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Datangi kantor
Baca juga: Siap-siap, Per 30 Januari 2020 Aturan Baru Impor via E-Commerce Berlaku. Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Syarif Hidayat membenarkan hal tersebut. "Jadi semua barang dari Batam eks luar negeri yang masuk ke daerah Indonesia lainnya dianggap impor," ujar dia ketika dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (24/1/2020).
YmCC7. 392 308 173 448 300 305 99 498 125

mobil batam bisa keluar